- “Kamu lahir bulan apa?”, kata seorang cukup umur kepada temanya. Temanya pun menjawab “21 Mei” ooh berMakna, bintangmu gemini ya. Tahu tidak, ahad ini kau bakal Kejatuhan petaka Jika tidak percaya lihat saja zodiakmu di majalah itu” katanya. “Masa’ sih? Iya, ya…”
Fenomena di atas seringkali terjadi di kalangan cukup umur islam yg ada di negeri ini. Membaca zodiak yg ada pada majalah-majalah cukup umur umumnya untuk mengetahui masa depan yaitu apa-apa yg bakal mereka alami ahad ini. Apakah hal ini dibenarkan dalam pandangan syari’at islam?Berawal Mengenal Hukum Mendatangi Tukang Ramal
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “Khudz ‘Aqidataka Minal Kitaabi wa Sunnati Shohiihai” (Ambillah aqidahmu dari Al Kitab dan As Sunnah yg Shahih) memaparkan sebuah pertanyaan: “Apakah seseorang itu diperbolehkan untuk membenarkan tukang ramal yg mengetahui ilmu ghoib (baca: masa depan)?” Beliau menjawab, “Tidaklah dibenarkan untuk mereka mendatangi tukang-tukang ramal dalam rangka mengetahui kasus ghoib lantaran Allah ta’ala telah berfirman,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah tidak ada satu orangpun yg ada di langit maupun di bumi yg mengetahui kasus ghoib kecuali Allah“ (QS. An-Naml: 65). Dan dalam hadist yg shohih yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barang siapa yg mendatangi dukun atau tukang ramal dan membenarkan perkataan mereka, maka orang itu telah kufur terhadap Al Qur’an yg telah diturunkan pada Muhammad.” Karena memang Al Qur’an terang-terang menyatakan bahwa yg mengetahui kasus ghoib hanyalah Allah Ta’ala.
Kaitan Zodiak dan Tukang Ramal?
RWirid atau Bacaan merupakan hal ghoib. Sudah terperinci pula bahwa kasus ghoib tersebut hanya Allah Ta’ala semata yg mengetahuinya. Membaca dan menelaah zodiak sama hukumnya dengan mendatangi tukang ramal, segimana dikatakan oleh para ulama (semacam Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam klarifikasi dia terhadap Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi). Karena keduanya mempunyai kesamaan yaitu sama-sama ingin menelaah yg ghoib.
Fenomena di atas seringkali terjadi di kalangan cukup umur islam yg ada di negeri ini. Membaca zodiak yg ada pada majalah-majalah cukup umur umumnya untuk mengetahui masa depan yaitu apa-apa yg bakal mereka alami ahad ini. Apakah hal ini dibenarkan dalam pandangan syari’at islam?Berawal Mengenal Hukum Mendatangi Tukang Ramal
Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu dalam kitabnya “Khudz ‘Aqidataka Minal Kitaabi wa Sunnati Shohiihai” (Ambillah aqidahmu dari Al Kitab dan As Sunnah yg Shahih) memaparkan sebuah pertanyaan: “Apakah seseorang itu diperbolehkan untuk membenarkan tukang ramal yg mengetahui ilmu ghoib (baca: masa depan)?” Beliau menjawab, “Tidaklah dibenarkan untuk mereka mendatangi tukang-tukang ramal dalam rangka mengetahui kasus ghoib lantaran Allah ta’ala telah berfirman,
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah tidak ada satu orangpun yg ada di langit maupun di bumi yg mengetahui kasus ghoib kecuali Allah“ (QS. An-Naml: 65). Dan dalam hadist yg shohih yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ Barang siapa yg mendatangi dukun atau tukang ramal dan membenarkan perkataan mereka, maka orang itu telah kufur terhadap Al Qur’an yg telah diturunkan pada Muhammad.” Karena memang Al Qur’an terang-terang menyatakan bahwa yg mengetahui kasus ghoib hanyalah Allah Ta’ala.
Kaitan Zodiak dan Tukang Ramal?
RWirid atau Bacaan merupakan hal ghoib. Sudah terperinci pula bahwa kasus ghoib tersebut hanya Allah Ta’ala semata yg mengetahuinya. Membaca dan menelaah zodiak sama hukumnya dengan mendatangi tukang ramal, segimana dikatakan oleh para ulama (semacam Syaikh Sholih Alu Syaikh dalam klarifikasi dia terhadap Kitab Tauhid Syaikh Muhammad At Tamimi). Karena keduanya mempunyai kesamaan yaitu sama-sama ingin menelaah yg ghoib.
Jika seseorang percaya pada zodiak dan membenarkan hal-hal yg terkandung di dalamnya sanggup diibaratkan dengan membenarkan perkataan tukang ramal yg sebetulnya tidak punya dasar apa-apa dalam memilih nasib seseorang. Sehingga pembaca zodiak sanggup dihukumi sama dengan mendatangi tukang ramal, bahkan mungkin lebih parah. Karena tukang ramal kita mesti mendatanginya. Namun rWirid atau Bacaan zodiak untuk Saat ini didapat begitu mudah, bisa lewat majalah, jejaring sosial, isu internet, bisa pula dengan Mudah lewat SMS. Zodiak ini pun dimasukkan ke rumah. Dari sisi inilah kita bisa menilai membaca zodiak itu lebih parah.
Hukum Membaca Zodiak
Zodiak atau rWirid atau Bacaan bintang merupakan suatu kemungkaran yg sangat besar. Namun, terkadang sebagian orang hanya iseng dalam melaksanakan hal tersebut. Para ulama telah merinci aturan mendatangi tukang ramal dan ini bisa kita terapkan pada dilema membaca zodiak.
Hukum Membaca Zodiak
Zodiak atau rWirid atau Bacaan bintang merupakan suatu kemungkaran yg sangat besar. Namun, terkadang sebagian orang hanya iseng dalam melaksanakan hal tersebut. Para ulama telah merinci aturan mendatangi tukang ramal dan ini bisa kita terapkan pada dilema membaca zodiak.
- Jika seseorang hanya sekedar mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak, tanpa membenarkannya, maka ini termasuk keharaman lantaran ditakutkan ia lama-kelamaan percaya dengan lamaran tersebut. Ini yaitu sebagai saddu dzari’ah, menutup jalan supaya tidak terjerumus pada keharaman yg lebih parah.
- Jika seseorang mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak, hingga membenarkannya, maka orang tersebut telah kufur terhadap Al Qur’an yg diturunkan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Shalatnya pun tidak diterima selama 40 hari. Maknanya, ini yaitu dosa besar.
- Jika seseorang mendatangi tukang ramal atau membaca zodiak dengan keyakinan bahwa rWirid atau Bacaan tersebut benar-benar mengetahui hal ghoib setrik muthlak, maka hukumnya yaitu kufur akbar lantaran hal ini berMakna telah menyamakan makhluk dengan Sang Kholiq.
- Jika seseorang mendatangi tukang ramal ata membaca zodiak dengan maksud untuk membantah bahwa rWirid atau Bacaan tersebut dusta dan ingin menjelaskan kekeliruannya, maka hal ini tidak mengapa bahkan kadang Musti/harus dilakukan lantaran hal ini termasuk dalam mengingkari hal yg mungkar.
Ya Allah, tunjukilah saya kebenaran yg sesungguhnya, kemudian berilah saya karunia untuk mengikuti dan mencintainya. Dan tunjukilah saya kebathilan yg sesungguhnya, kemudian karuniakanlah saya untuk menjauhi dan membencinya.
Diriwayatkan dari sebagian istri Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, dia bersabda, “Barangsiapa yg mendatangi tukang ramal dan meminta untuk mengabarkan sesuatu, kemudian ia membenarkan perkataannya maka tidak diterima shalatnya 40 hari”[1]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu dia berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yg mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan perkataannya, maka ia telah kufur dengan Al Qur’an yg telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu alaihi wa sallam”[2]
Syaikh Muhammad Al Yamani Al Wushobiy mendefinisikan tukang ramal (‘arraaf), yaitu seseorang yg memberitahukan letak barang yg hilang atau dicuri dan selainnya yg tersembunyi keberadaannya bagi manusia. Maka sebagian insan mendatangi tukang ramal tersebut dan ia memberitahukan wacana sihir, barang yg hilang, barang yg dicuri, maupun identitas pencuri atau penyihir, atau informasi sejenis yg tidak diketahui.
Berbeda dengan dukun (kaahin, populer dengan sebutan “paranormal” dalam bahasa Indonesia -pen) yaitu seseorang yg memberitahukan kepada insan kasus ghaib, yg belum pernah terjadi, mirip Mahdi Amin[3], kalangan dukun dan sejenisnya, begitu pula orang yg memberitahukan kasus batin dalam diri insan (biasanya dengan memberitahukan sifat-sifat rahasia, karakter, atau tabiat orang tersebut yg hanya diketahui dirinya langsung –pen).[4]
Sedangkan zodiak ialah diagram yg dipakai oleh andal astrologi untuk menggambarkan posisi planet dan bintang. Diagram tersebut dibagi menjadi 12 bagian, masing-masingnya mempunyai nama dan simbol. Zodiak dipakai untuk memperkirakan imbas kedudukan planet terhadap nasib atau kehidupan seseorang.”[5]
Inilah beberapa pembahasan yg diambil dari banyak sekali klarifikasi para ulama, yg insya Allah bakal saya ketengahkan ke hadapan pembaca. Semoga Allah memudahkan.
Hukum Mendatangi Tukang Ramal
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala berkata, “Zhahir hadits (yg saya sebutkan di atas –pen) ialah barangsiapa yg bertanya kepada tukang ramal, maka shalatnya tidak bakal diterima 40 hari, bakal tetapi aturan ini tidaklah berlaku mutlak. Adapun aturan bertanya kepada tukang ramal dan sejenisnya terbagi menjadi beberapa jenis:
- Macam Pertama: hanya sekedar bertanya saja, maka ini yaitu haram menurut sabda Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, “Barangsiapa yg mendatangi tukang ramal,… dst. (yg telah disebutkan di atas –pen). Maka ditetapkannya eksekusi bagi orang yg bertanya kepada tukang ramal menunjukkan keharamannya, lantaran tidaklah eksekusi atas suatu perbuatan itu disebutkan kecuali menunjukkan atas keharamannya.
- Macam Kedua: bertanya kepada tukang ramal kemudian membenarkan dan mempercayai perkataannya, maka hal ini yaitu bentuk kekufuran, lantaran membenarkan kasus ghaib berMakna mendustakan Al Qur’an di mana Allah Ta’ala berfirman (yg Maknanya), “Katakanlah: “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yg mengetahui kasus ghaib, kecuali Allah” (QS. An Naml : 65).
- Macam Ketiga: bertanya kepada tukang ramal dengan maksud untuk mengujinya, apakah ia jujur atau pendusta, bukan dengan maksud untuk mengambil perkataannya. Maka hal ini tidaklah mengapa, dan tidak termasuk dalam hadits di atas. Nabi shallallaahu alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad[6], “Apa yg saya sembunyikan darimu?” Ibnu Shayyad menjawab, “Asap”, maka Nabi menjawab, “Tetaplah di tempatmu. Engkau tidak bakal melampaui apa yg telah Allah takdirkan padamu.”[7]
- Macam Keempat: bertanya dengan maksud untuk menampakkan kelemahan dan kedustaan tukang ramal tersebut, kemudian mengujinya dalam rangka menjelaskan kedustaan dan kelemahannya. Maka hal ini dianjurkan, bahkan hukumnya terkadang menjadi Musti/harus. Karena menjelaskan batilnya perkataan dukun tidak diragukan lagi merupakan suatu hal yg dianjurkan, bahkan bisa menjadi Musti/harus.
- Maka larangan bertanya kepada tukang ramal tidaklah berlaku mutlak, bakal tetapi dirinci sesuai dalil-dalil syar’i yg telah disebutkan.”[8]
Hanya Allah yg Mengetahui Perkara Ghaib
Ahmad bin Abdul Halim Al Harroni rahimahullah membagi kasus ghaib menjadi dua jenis, yaitu:
Pertama , ghaib muthlaq, yg tidak diketahui oleh seluruh makhluq. Allah Ta’ala berfirman (yg Maknanya), “Maka Dia tidak menunjukkan kepada seorangpun wacana yg ghaib itu” (QS. Al Jin : 26)
Kedua, ghaib muqayyad yg tidak diketahui kecuali oleh sebagian makhluk dari kalangan malaikat, jin, insan dan yg menyaksikannya. Maka hal ini menjadi ghaib bagi sebagian makhluk, namun tidak ghaib bagi yg menyaksikannya. [10]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’diy rahimahullahu ta’ala menjelaskan, “Sesungguhnya hanya Allah Ta’ala saja yg mengetahui kasus ghaib, maka barangsiapa yg mengaku mengetahui kasus ghaib maka ia telah menjadi sekutu bagi Allah, baik berupa perdukunan, rWirid atau Bacaan, dan sejenisnya. Atau barangsiapa yg membenarkan perkataan tersebut maka ia telah menyebabkan sekutu bagi Allah dalam kekhususan-Nya, dan ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya.[11]
Hukum Mempercayai Zodiak
Zodiak atau sering diistilahkan dengan astrologi (ilmu ta’tsir), merupakan bab dari ilmu nujum. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullahu ta’ala kembali menjelaskan berkaitan dengan ilmu ta’tsir ini, “Ilmu ta’tsir (astrologi) terbagi menjadi tiga, yaitu:
- Pertama, keyakinan bahwa bintang-bintang mempunyai imbas atas seseorang, dalam Makna bahwa bintang-bintang tersebut bisa membuat kejadian dan musibah. Maka hal tersebut merupakan kesyirikan akbar, lantaran barangsiapa yg menyerukan bahwa selain Allah ada pencipta lain, maka ia melaksanakan syirik akbar. Hal tersebut juga menyebabkan pencipta (yaitu Allah Ta’ala) tunduk pada Keliru satu makhluq-Nya (yaitu bintang-bintang).
- Kedua, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi lantaran bagi sesuatu yg belum terjadi, dan hal tersebut ditunjukkan melalui pergerakannya, peralihannya, atau pergantian tertentu dari bintang. Misalnya perkataan ‘Karena bintang ini bergerak mirip ini, maka itu Maknanya orang ini hidupnya bakal sial’, atau ‘Karena orang ini lahir Saat bintang berada dalam posisi ini, maka ia bakal menjadi orang yg bahagia’. Maka hal semacam ini termasuk menyebabkan ilmu perbintangan sebagai sarana untuk meramal kasus ghaib, dan perbuatan ini termasuk kekufuran yg sanggup mengeluarkan seseorang dari agama. Allah Ta’ala berfirman (yg Maknanya), “Katakanlah: ‘Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yg mengetahui kasus yg ghaib, kecuali Allah" (QS. An Naml : 65)
- Ketiga, keyakinan bahwa bintang-bintang menjadi lantaran terjadinya kebaikan atau keburukan. Yaitu dengan menyandarkan segala sesuatu yg terjadi sebagai akhir pergerakan bintang, dan hal tersebut dilakukan hanya jikalau sesuatu tersebut telah terjadi. Maka perbuatan semacam ini tergolong syirik ashghar.[12] Semoga Allah memberi taufik.
Sumber : ilhamgutsy.blogspot.com
Editing by : www.kupas-tuntas.com
0 Response to "Hukum Mempercayai Zodiak Berdasarkan Pandangan Islam"